Jepang Publisitas Organisasi Perlindungan Hak-Hak

Penghibur akhirnya kalah dalam kasus ini Majalah wanita membawa sebuah artikel tentang diet menggunakan gambar dari Pink Lady Sejak publiser tidak mendapatkan izin dari Pink Lady untuk penggunaan foto-foto mereka, Pink Lady menggugat penerbitMahkamah Agung tidak award ganti rugi atas penggunaan gambar untuk alasan bahwa mereka picutres kecil. Namun, ini adalah kasus pertama di mana Mahkamah Agung diakui Publicty hak-Hak penghibur.