Penegakan Tertulis Perintah Deportasi, Deportasi, dan Sukarela keluar deportasi dengan biaya sendiri - Biro Imigrasi Jepang Web

Penegakan Tertulis Deportasi Perintah Deportasi dan Sukarela keluar deportasi oleh biaya sendiri Jika kontrol imigrasi berwenang mengeluarkan perintah deportasi, imigrasi kontrol petugas harus segera mendeportasi warga negara asing dengan menunjukkan perintah deportasi atau salinan daripadanya untuk kata asing nasionalJika kontrol imigrasi otoritas tidak dapat segera mendeportasi seorang warga negara asing setelah mengeluarkan perintah deportasi ke negara asing, wna akan ditahan di kantor imigrasi pusat, daerah imigrasi biro pusat penahanan, atau lokasi lain yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman atau pembimbing imigrasi inspektur yang berwenang untuk melakukannya oleh Menteri Kehakiman sampai otoritas akan dapat untuk mendeportasi warga negara asing dari Jepang. Kecuali kalau Menteri Kehakiman menemukan secara signifikan berbahaya ke Jepang kepentingan nasional atau keamanan publik, kontrol imigrasi otoritas tidak akan mengekstradisi warga negara asing ke negara sebagaimana diatur dalam Konvensi Pengungsi, Pasal, Ayat satu (disebut prinsip non-refoulement). Di lain kata-kata, otoritas tidak akan mengekstradisi warga negara asing ke suatu negara yang memiliki wilayah di mana warga negara asing hidup atau kebebasan terancam karena dia pendapat politik.