Pengacara Kelompok"Perubahan dalam proses penegakan hukum

Dari hari keputusan pengadilan diberlakukan, periode pengajuan dokumen eksekutif adalah tiga tahun (Bagian, Pasal dua puluh satu Hukum pada Proses Penegakan hukum)Sebelumnya: Jika selama periode ini dalam rangka penegakan diajukan untuk pemulihan, istilah undang-undang pembatasan terputus (Bagian, Bagian, Pasal dua puluh dua undang-Undang tentang Proses Penegakan hukum). Lebih sering, properti debitur tidak cukup untuk membayar semua klaim recoverer. Pada saat-saat seperti recoverer mencabut surat perintah eksekusi dan dalam waktu tiga tahun dari hari inisiasi pertama proses penegakan hukum, dia lagi disajikan dalam rangka penegakan hukum untuk petugas pengadilan. Akibatnya, recoverer terus debitur dalam ketidakpastian. Sekarang: Mahkamah Konstitusi dalam Keputusan tanggal Maret No P, dilarang penggugat berulang kali hadir dan mencabut rangka penegakan hukum. Sekarang, dari periode tiga tahun undang-undang pembatasan, waktu dihapuskan untuk yang jurusita melakukan proses pada dokumen eksekutif, bahwa, penggugat kehilangan kesempatan untuk mengajukan permohonan untuk pengembalian dokumen eksekutif, dan kemudian memulai yang baru penegakan melanjutkan.